SAMBAS MEDIA – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.

Dalam Surat Edaran Pemprov Jabar tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB.
Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB. Sedangkan khusus untuk hari Jum’at, pulang kantor yaitu menjadi pukul 14.30 WIB.
“Saya sepakat dan mendukung perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini. Ini keputusan yang bijak dan sesuai dengan kondisi,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, Sabtu (1/3/2025).
Bupati yang akrab disapa Kang DS (KDS) ini memahami bahwa Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan
di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Selain itu, Kang DS juga menyebut Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga tampak mempertimbangkan faktor kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa.