SAMBAS MEDIA – Ada 3 hal yang ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Pertama, SPMB tahun ini tidak boleh gaduh, harus kondusif. Kedua, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah karena terhambat SPMB. Ketiga, memperhatikan (calon peserta didik) dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Tiga hal krusial dari Gubernur tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat dalam “Uji Publik Eksternal Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025” di Aula Dewi Sartika Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (10/4/2025).
“Khusus domisili, Gubernur berharap anak-anak di (wilayah) sekolah itu harus diterima,” ujar Plt. Kadisdik.
Ini, menurutnya, adalah hal-hal yang sangat krusial dan perlu dukungan semua pihak. “Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk menyosialisasikannya dan berkomitmen dengan pergub tersebut,” tegasnya.