SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar Purwanto, menjelaskan kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Purwanto menambahkan, Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk mendukung ketersediaan infrastruktur penunjang, seperti trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki.
“Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.


























