SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Rapat Kerja KIM Kota Cimahi Tahun 2026 di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran KIM sebagai mitra resmi pemerintah daerah dalam ekosistem keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Achmad Saefulloh, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2024 yang mengamanatkan pemerintah daerah membina, memfasilitasi, dan menjalin kemitraan strategis dengan KIM.

“KIM bukan lagi sekadar kelompok relawan informal. KIM adalah mitra resmi pemerintah daerah dengan hak, tanggung jawab, dan mekanisme kerja yang jelas. Karena itu, petunjuk teknis kemitraan tahun 2026 harus dipahami bersama agar implementasinya terukur dan berdampak,” ujar Achmad.
Ia menekankan, tantangan komunikasi publik ke depan semakin kompleks. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi informasi yang relevan, tepat waktu, akurat, dan dapat ditindaklanjuti. Dalam konteks itu, KIM berperan sebagai simpul informasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam diseminasi program pembangunan hingga ke tingkat akar rumput.






















