SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Komunitas “Nurani Saburo Wargakota Bandung” meluncurkan inisiatif buku “215 Tahun: Masjid Agung Kita” sebagai catatan dan ajakan bersama dalam menjaga Masjid Agung Bandung di tengah perubahan status dan tantangan pengelolaan.
Masjid Agung Bandung, yang berdiri di atas tanah wakaf selama 215 tahun, pada Januari 2026 statusnya dicabut dari “Masjid Raya Provinsi Jawa Barat” berdasarkan Kepgub No.188/2026. Konsekuensinya, dukungan operasional dari APBD Provinsi dihentikan.
“Kami memahami sisi aturan pemerintah. Tanah wakaf memang bukan aset daerah. Tapi kami juga melihat sisi kemanusiaan. Ada 135 titik kerusakan dan ratusan jamaah yang terdampak setiap hari,” ujar perwakilan Tim Nurani Saburo.
Buku setebal 40 halaman ini berisi 5 bab: Sejarah Wakaf, Kronologi Persoalan, 100 Suara Wargakota, Solusi 3T “Tegas-Terlibat-Tuntas”, dan Ajakan Aksi. Tujuannya bukan untuk berkonfrontasi, melainkan menjadi jembatan dialog antara DKM, Ahli Waris, Pemkot, Pemprov, dan Masyarakat.


























