Terkait kemungkinan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), Pemkot Cimahi masih menunggu hasil uji laboratorium serta evaluasi jumlah dan pola kasus. Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Terakhir Wakil Wali Kota juga menegaskan kepada seluruh SPPG di Kota Cimahi agar mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan antara Pemerintah Kota Cimahi dan Badan Gizi Nasional (BGN), serta melaksanakan seluruh prosedur sesuai standar demi menjamin keamanan pangan yang didistribusikan.
Ia menekankan bahwa setiap penyedia wajib memenuhi standar baku mutu dan kelayakan bahan pangan yang digunakan, dengan proses pengolahan dan penyajian makanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. “Standar baku mutu harus dipenuhi, mulai dari kualitas bahan, kelayakan konsumsi, hingga aspek keamanan pangan lainnya. Itu yang pertama, lalu untuk proses memasak, pengemasan, hingga distribusi harus mengikuti SOP. Pemerintah akan melakukan pengawasan dan meminta seluruh SPPG di Kota Cimahi benar-benar disiplin dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam situasi bulan Ramadan, perlu ada penyesuaian jenis makanan yang disalurkan. Mengingat tidak semua penerima manfaat langsung mengonsumsi makanan sebelum waktu berbuka, risiko penurunan kualitas pangan harus diantisipasi.
“Karena dimasak pada pagi atau siang hari, lalu dikonsumsi saat berbuka, tentu ada potensi makanan menjadi tidak layak jika tidak tepat jenisnya. Untuk itu kami mengimbau agar SPPG memprioritaskan makanan ringan atau makanan kering yang tidak berisiko basi, namun tetap memenuhi standar gizi dan baku mutu yang berlaku,” katanya.*
(Red/Bidang IKPS)






















