4. **Standarisasi Profesi:**

Sertifikasi kompetensi nasional membantu menstandardisasi praktik hipnoterapi di seluruh Indonesia. Dengan adanya standar yang jelas, para hipnoterapis memiliki panduan yang seragam dalam menjalankan profesinya, baik dalam hal teknik, etika, maupun penanganan klien. Ini juga memudahkan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan hipnoterapi.
5. **Perlindungan bagi Hipnoterapis dan Klien:**
Bagi hipnoterapis, sertifikat ini memberikan legitimasi dan perlindungan hukum dalam menjalankan praktik. Mereka dapat beroperasi dengan tenang karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Bagi klien, ini menjadi alat verifikasi untuk memastikan bahwa mereka ditangani oleh profesional yang kompeten dan bertanggung jawab.
Singkatnya, seperti yang disampaikan Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia Iyep P. Saepudin , S.E., Par., M.M., Minggu (01/06/2025), bahwa sertifikat kompetensi nasional adalah fondasi bagi profesionalisme, legalitas, dan kredibilitas hipnoterapis di Indonesia, sekaligus memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hipnoterapi.***
(Red)