SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi meresmikan layanan Rawat Jalan Sore di Puskesmas Cimahi Utara dan Puskesmas Cipageran, sekaligus mengukuhkan penguatan layanan Persalinan 24 Jam di Puskesmas Cipageran, Senin (1/12/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 445.4/Kep/5566.Dinkes/2025 yang mengatur pengelolaan puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Peluncuran layanan sore ini menjadi jawaban atas kebutuhan warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan pada pagi hari, terutama pekerja, pedagang, dan pelajar. Dengan jam operasional baru, yakni pukul 15.00–20.00 setiap Senin hingga Sabtu, warga kini dapat berobat tanpa harus meninggalkan aktivitas utama mereka.
Sementara itu, seluruh puskesmas lainnya tetap memberikan pelayanan seperti biasa dari pukul 07.30–14.30 WIB. Selain layanan sore, Pemkot Cimahi memperluas kesiapsiagaan layanan persalinan 24 jam sebagai upaya menekan angka kematian ibu dan bayi. Puskesmas Cipageran kini bergabung dengan tiga puskesmas lainnya, yakni Cimahi Selatan, Melong Asih, dan Melong Tengah, yang telah lebih dulu menyediakan layanan persalinan siaga sepanjang waktu.




















DFir





