Eksistensi Presiden sebagai kepala negara dan simbol negara dengan di kawal Perdana Menteri, terbukti kokoh tegak berdiri, dan bisa menjadi sumber kekuatan persatuan dan perjuangan mempertahankan negara dari kehancuran.
Dengan bukti tersebut, sesungguhnya jatuh bangun pemerintahan yang di pimpin Perdana Menteri di saat itu, sangatlah wajar jika dibandingkan dengan hasil dan prestasi mempertahankan eksistensi negara dari gempuran gelombang badai penghancur negara, baik dari luar ataupun dalam negeri sendiri.
Premis Dekrit Presiden tahun 1959, yang memulai sistem presidentil, dari titik itulah dimulainya Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang di persatukan dalam kepemimpinan seorang presiden, dan dari sejak itulah kepala negara menjadi tidak terhormat lagi, dan dimulainya serangan-serangan politis langsung dan frontal kepada presiden selaku kepala pemerintahan. Terbukti Soekarno, sang proklamator jatuh di tahun 1967, apapun dalihnya hanya bertahan 8 tahun, dari sejak dekrit presiden.
Sistem Presidentil terus dipertahankan di era orde baru, era reformasi hingga saat ini. Namun nurani bangsa tidak bisa di bohongi, bahwa sistem ini membawa pada ketidakjelasan antara Incumbent dan Oposisi, yang membuat semua kekuatan politis berorientasi pragmatisme politis, dengan minimnya adu gagasan yang merupakan parameter produktifitas demokrasi.



















DFir





