SAMBAS MEDIA – Mengingat tentang aturan dalam berbirokrasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian serta dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam hal ini DPP LSM PMPRI mengutarakan pendapat melalui ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Kang Joker, Sabtu (22/03/2025), bahwasannya penentuan kebijakan terkait jabatan Eselon II di Kota Bandung harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan dan menghindari terjadinya KKN atau transaksional sehingga diharapkan objektivitas penilaian atau meritokrasi menjadi suatu pilihan yang paling utama dengan membentuk Panitia Seleksi untuk mengisi jabatan Eselon II Kota Bandung .
Dalam hal ini Sekjen DPP LSM PMPRI Anggi Dermawan, M.Pd., menyatakan bahwa duka dan kekecewaan kota Bandung beberapa tahun kebelakang terkait one prestasi kinerja birokrat kota Bandung merupakan gambaran bahwa di Kota Bandung belum terbentuknya kesadaran dalam tata kelola birokrasi yang mengedepankan prestasi dan capaian kinerja, sehingga ditafsirkan selama ini penentuan untuk mengisi jabatan Eselon II selalu bernostalgia dengan suasana KKN atau titipan-titipan pihak tertentu .
Berkaitan dengan hal tersebut kiranya DPRD Kota Bandung sebagai pengambil peran monitoring harus mendesak Walikota Bandung untuk membentuk Tim Panitia Seleksi Jabatan Eselon II Kota Bandung hal ini diharapkan dapat menumbuhkan suasana birokrasi yang tidak terjebak dalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tutup Joker saat dijumpai media.
LSM PMPRI juga akan memberikan dukungan dalam pengawasan terhadap Tim Pansel yang nanti akan terbentuk.*
(Red)