Menu

Mode Gelap
BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya YELLO Hotel Paskal Bandung Perkenalkan Paket Wedding, Ulang Tahun, dan Table Manner dengan Konsep Kekinian Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung Enam Terduga Pelaku Perundungan Siswi di Tana Toraja Diamankan Polisi ibis Bandung Trans Studio Tawarkan Paket Liburan Sekolah Lengkap dengan Tiket Trans Studio Bandung

Berita Daerah

Pengadilan Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Sengketa Tanah SMAN 1 Kota Bandung

badge-check

Pengadilan Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Sengketa Tanah SMAN 1 Kota Bandung Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pengadilan mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai lokasi SMAN 1 Kota Bandung.

“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya“ tuang poin 1 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.

Dalam amar putusan no. 164/G/2024/PTUN.BDG yang dibacakan pada Kamis, 17 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1999 tidak sah dan harus dicabut.

“Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 m2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat” tuang poin 3 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.

Pengadilan juga menilai penerbitan sertifikat tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 12/29/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1232/Kel. Lebak Siliwangi “ tuang poin 4 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.***

(Red/sekitarbandung.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Monitoring Rumah Pompa Air RW 05 Kelurahan Cijerah

26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Progres Pembangunan Jaringan Distribusi Utama di Rancamanyar dan Rancamulya

4 Mei 2026 - 15:00 WIB

Macet Parah di Jalur Cikidang Sukabumi Jelang Lebaran Ketiga, Kendaraan Nyaris tak Bergerak

23 Maret 2026 - 02:00 WIB

Kemacetan Parah di Pasar Cisarua Jelang Ramadhan, Dampak Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

16 Februari 2026 - 15:00 WIB

NGABAR Bojongmalaka Salurkan Celengan Sedekah Subuh, Perkuat Kepedulian Sosial Warga

15 Februari 2026 - 16:30 WIB

Trending di Berita Daerah