Menu

Mode Gelap
Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi Silaturahmi dan Rembug Warga RW 05 Cijerah Ruang Aspirasi Program Musrenbang dan Prakarsa 2026 Ketum LSM Inakor Dukung Anggaran 92 M di DPRD Kota Cimahi XTC Indonesia Gelar Konsolidasi Nasional, Mantapkan Transformasi Organisasi Menuju Generasi Emas 2045

Berita Daerah

Pengadilan Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Sengketa Tanah SMAN 1 Kota Bandung

badge-check


Pengadilan Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Sengketa Tanah SMAN 1 Kota Bandung Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pengadilan mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai lokasi SMAN 1 Kota Bandung.

“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya“ tuang poin 1 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.

Dalam amar putusan no. 164/G/2024/PTUN.BDG yang dibacakan pada Kamis, 17 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1999 tidak sah dan harus dicabut.

“Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 m2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat” tuang poin 3 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.

Pengadilan juga menilai penerbitan sertifikat tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 12/29/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1232/Kel. Lebak Siliwangi “ tuang poin 4 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.***

(Red/sekitarbandung.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia

14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Silaturahmi dan Rembug Warga RW 05 Cijerah Ruang Aspirasi Program Musrenbang dan Prakarsa 2026

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

Pelantikan Pengurus RT dan RW Lingkungan RW 02 Kelurahan Kujang Sari Kecamatan Bandung Kidul

10 Januari 2026 - 09:00 WIB

Dosen Universitas Widyatama Berdayakan Pembudidaya Lele Desa Cileles Melalui Literasi Akuntansi dan Digital

4 Januari 2026 - 12:52 WIB

Janji Pemusnahan Barang Sitaan Rp112 Miliar: Ke Mana Pakaian Bekas Impor Itu?

23 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Trending di Berita Daerah