Menu

Mode Gelap
Dongkrak Perekonomian dan Pariwisata Kota Bandung, Layanan Bandros Pada HUT RI Hanya Sebesar 81 Rupiah Sepekan Mengejar Imunisasi Periode Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Nurani Wargakota Bandung Luncurkan Buku ‘215 Tahun: Masjid Agung Kita’ Ajak Gotong Royong Jaga Rumah Allah Elemen Masyarakat Bersatu Kawal Masjid Agung Bandung, Kepentingan Umat Jadi Prioritas Monitoring dan Penyerahan Bantuan Beras Sejahtera Daerah Termin II Tahun 2026 Penanaman Pohon Pengganti dalam Rangka Penataan Gerbang Depan RSUD Cibabat

Berita Daerah

Pengadilan Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Sengketa Tanah SMAN 1 Kota Bandung

badge-check

Pengadilan Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Sengketa Tanah SMAN 1 Kota Bandung Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pengadilan mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai lokasi SMAN 1 Kota Bandung.

“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya“ tuang poin 1 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.

Dalam amar putusan no. 164/G/2024/PTUN.BDG yang dibacakan pada Kamis, 17 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1999 tidak sah dan harus dicabut.

“Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 m2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat” tuang poin 3 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.

Pengadilan juga menilai penerbitan sertifikat tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pengadilan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 12/29/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1232/Kel. Lebak Siliwangi “ tuang poin 4 Dalam Pokok Sengketa Surat Putusan.***

(Red/sekitarbandung.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Monitoring Rumah Pompa Air RW 05 Kelurahan Cijerah

26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Progres Pembangunan Jaringan Distribusi Utama di Rancamanyar dan Rancamulya

4 Mei 2026 - 15:00 WIB

Macet Parah di Jalur Cikidang Sukabumi Jelang Lebaran Ketiga, Kendaraan Nyaris tak Bergerak

23 Maret 2026 - 02:00 WIB

Kemacetan Parah di Pasar Cisarua Jelang Ramadhan, Dampak Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

16 Februari 2026 - 15:00 WIB

NGABAR Bojongmalaka Salurkan Celengan Sedekah Subuh, Perkuat Kepedulian Sosial Warga

15 Februari 2026 - 16:30 WIB

Trending di Berita Daerah