Menu

Mode Gelap
FKSS Jawa Barat Kritik Keras PCMB dalam Sistem SPMB 2026/2027 Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dalam Pemenuhan Hak Anak SMK TI Pembangunan Cimahi: Dari Ruang Kelas menuju Masa Depan, PTN Tembus, Industri Menyambut 504 Siswa SMK Adu Keahlian di LKS Tingkat Jabar 2026 Audiensi dan Aksi Aktivis serta Pemerhati Pendidikan Jawa Barat terkait Karut Marut SPMB 2026/2027 Disdik Jabar Kelola PCMB 2026 Bermasalah dan Penuh Polemik, Pengelolaan SPMB Dialihkan ke Diskominfo

Komunitas

Program Pembinaan dan Penertiban Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi di Seluruh Indonesia Resmi Digelar

badge-check

Program Pembinaan dan Penertiban Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi di Seluruh Indonesia Resmi Digelar Perbesar

SAMBAS MEDIA – Perkumpulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia (PRAHIPTI) bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia (LSK Hipnoterapi Indonesia) resmi meluncurkan program pembinaan dan penertiban praktik hipnosis dan hipnoterapi secara nasional pada tahun 2025.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP PRAHIPTI dr. Mardi Susanto, Sp.Kj bersama Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia Iyep Pepen S, S.E., M.M., Selasa (20/05/2025), bahwa program ini bertujuan memastikan praktik hipnosis dan hipnoterapi memenuhi standar legalitas, kompetensi, dan kode etik, sekaligus meningkatkan profesionalisme praktisi di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak terstandar dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hipnoterapi sebagai solusi kesehatan empiris.

Berdasarkan regulasi terkini dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016, praktik hipnoterapi di Indonesia dapat dikategorikan sebagai layanan penyehat tradisional empiris di bawah pembinaan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat. Setiap praktisi wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat. Syarat utama pengurusan STPT mencakup Sertifikat Kompetensi Keterampilan Hipnoterapi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dari LSK Hipnoterapi Indonesia serta Surat Rekomendasi Praktik dari organisasi profesi hipnoterapis mitra resmi Kementerian Kesehatan, dalam hal ini adalah PRAHIPTI. Selain itu, standar kompetensi ini selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003.

Program ini menargetkan praktisi hipnosis dan hipnoterapi yang belum memiliki legalitas, sertifikasi nasional, keanggotaan profesi resmi, dan terbukti melanggar kode etik di lokasi praktik, di media sosial, atau di media internet lainnya. Kami berkomitmen memastikan praktik hipnoterapi berjalan secara etis, profesional, dan aman bagi masyarakat, ujar dr. Mardi Susanto, Sp.KJ(K), Ketua Umum PRAHIPTI. Ia menambahkan, Pembinaan dan penertiban ini penting untuk menjaga integritas profesi dan melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sesuai standar, baik dari segi teknis maupun etika. Program ini akan mencakup edukasi publik, sosialisasi peraturan, pemberian imbauan atau teguran, serta penataan praktik melalui pelatihan dan sertifikasi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gentra Lestari Budaya (GLB) Sukses Tampil di Perancis dalam Misi Kebudayaan

8 Juni 2026 - 14:11 WIB

Komunitas Salapanopat Satukan Alumni SMA se-Jawa Barat Lewat Turnamen Olahraga Persahabatan

8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 27: Wujud Kepedulian Warga Mulyorejo Sambut HUT Surabaya ke-733

24 Mei 2026 - 15:07 WIB

Aksi Tanam 3.000 Mangrove Baksos’e Suroboyo bersama TPS Pelindo 3 di Sontoh Laut

29 April 2026 - 11:00 WIB

Pelantikan Pengurus Paguyuban Pasundan Se-Tanah Papua Periode 2025-2030

26 April 2026 - 14:00 WIB

Trending di Komunitas