Menu

Mode Gelap
Panen Raya Serentak, Polresta Bandung Perkuat Ketahanan Pangan dan Resmikan Program Gizi Polri Kajati Jabar hadiri Kirab Tatar Sunda “Mahkota Ajeg Ki Sunda” Wujud Pelestarian Budaya Sunda Sunda Jaya di Nusantara, Jaya di Buana! SMKN 1 Cimahi Gelar Samsung AI Competition dan Open House 2026 Gelang Ajar Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Bandung Kulon Pelayanan Administrasi Kependudukan Kota Cimahi Pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih 2026

Komunitas

Program Pembinaan dan Penertiban Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi di Seluruh Indonesia Resmi Digelar

badge-check

Program Pembinaan dan Penertiban Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi di Seluruh Indonesia Resmi Digelar Perbesar

SAMBAS MEDIA – Perkumpulan Praktisi Hipnosis dan Hipnoterapi Indonesia (PRAHIPTI) bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia (LSK Hipnoterapi Indonesia) resmi meluncurkan program pembinaan dan penertiban praktik hipnosis dan hipnoterapi secara nasional pada tahun 2025.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP PRAHIPTI dr. Mardi Susanto, Sp.Kj bersama Ketua LSK Hipnoterapi Indonesia Iyep Pepen S, S.E., M.M., Selasa (20/05/2025), bahwa program ini bertujuan memastikan praktik hipnosis dan hipnoterapi memenuhi standar legalitas, kompetensi, dan kode etik, sekaligus meningkatkan profesionalisme praktisi di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak terstandar dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hipnoterapi sebagai solusi kesehatan empiris.

Berdasarkan regulasi terkini dan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016, praktik hipnoterapi di Indonesia dapat dikategorikan sebagai layanan penyehat tradisional empiris di bawah pembinaan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat. Setiap praktisi wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat. Syarat utama pengurusan STPT mencakup Sertifikat Kompetensi Keterampilan Hipnoterapi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dari LSK Hipnoterapi Indonesia serta Surat Rekomendasi Praktik dari organisasi profesi hipnoterapis mitra resmi Kementerian Kesehatan, dalam hal ini adalah PRAHIPTI. Selain itu, standar kompetensi ini selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003.

Program ini menargetkan praktisi hipnosis dan hipnoterapi yang belum memiliki legalitas, sertifikasi nasional, keanggotaan profesi resmi, dan terbukti melanggar kode etik di lokasi praktik, di media sosial, atau di media internet lainnya. Kami berkomitmen memastikan praktik hipnoterapi berjalan secara etis, profesional, dan aman bagi masyarakat, ujar dr. Mardi Susanto, Sp.KJ(K), Ketua Umum PRAHIPTI. Ia menambahkan, Pembinaan dan penertiban ini penting untuk menjaga integritas profesi dan melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sesuai standar, baik dari segi teknis maupun etika. Program ini akan mencakup edukasi publik, sosialisasi peraturan, pemberian imbauan atau teguran, serta penataan praktik melalui pelatihan dan sertifikasi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Tanam 3.000 Mangrove Baksos’e Suroboyo bersama TPS Pelindo 3 di Sontoh Laut

29 April 2026 - 11:00 WIB

Pelantikan Pengurus Paguyuban Pasundan Se-Tanah Papua Periode 2025-2030

26 April 2026 - 14:00 WIB

Rencana AKSI Baksos’e Suroboyo Berkolaborasi dengan TPS Pelindo 3 dan Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan

22 April 2026 - 09:00 WIB

Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global

16 April 2026 - 11:37 WIB

Paguyuban Pedagang Kaki Lima Cijagra Gelar Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa

15 Maret 2026 - 17:25 WIB

Trending di Komunitas