SAMBAS MEDIA – BANDUNG – Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Yadi Suryadi, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya fungsi pengawasan internal di sejumlah pemerintahan daerah. Menurutnya, Inspektorat tidak boleh hanya menjadi pelengkap birokrasi yang sibuk mengurusi administrasi, tetapi harus tampil sebagai garda terdepan dalam membongkar berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat.
“Inspektorat jangan menjadi macan ompong. Pengawas internal pemerintah harus berani mengungkap penyimpangan, bukan sekadar mengoreksi kesalahan administratif kecil,” tegas Yadi Suryadi, Minggu (15/6/2026).
Yadi menegaskan, Inspektorat memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan daerah karena berfungsi sebagai unsur pengawas internal yang bertugas memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.
Ia mengingatkan bahwa dasar hukum keberadaan Inspektorat sangat jelas, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, Inspektorat diberikan kewenangan melakukan audit, evaluasi, monitoring, reviu, hingga pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja perangkat daerah.


























