SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tuar Bersatu melayangkan surat tuntutan dan permintaan klarifikasi kepada PT Standard Chartered Bank Indonesia dan PT MBA Consult terkait dugaan tindakan penagihan yang dinilai telah menimbulkan tekanan terhadap nasabah dan keluarganya.
Surat tersebut disampaikan menyusul laporan yang diterima LSM Tuar Bersatu dari saudara DS. Dalam pengaduannya, DS bersama keluarganya, termasuk saudari CTY yang disebut bekerja sebagai tenaga kesehatan di Balikpapan, mengaku mengalami tindakan penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT Standard Chartered Bank Indonesia melalui PT MBA Consult.
Menurut LSM Tuar Bersatu, tindakan yang dikeluhkan antara lain berupa komunikasi secara berulang atau spam, dugaan intimidasi, ancaman, serta penyampaian informasi kepada pihak ketiga, termasuk tempat kerja saudari CTY.
LSM Tuar Bersatu menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan penagihan dengan melibatkan pihak ketiga secara tidak semestinya dapat menimbulkan persoalan terkait perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi.
Dalam suratnya, LSM Tuar Bersatu juga menyebut sejumlah ketentuan peraturan yang dinilai relevan untuk diklarifikasi, di antaranya ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen, pelayanan dan penyelesaian pengaduan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.



























