Menu

Mode Gelap
Saburo08 Wargakota: “Belanegara Hari Ini Adalah Mengawasi dan Melawan Korupsi” Sambut HUT ke-81 RI, Warga RW 14 Babakan Sari Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Dongkrak Perekonomian dan Pariwisata Kota Bandung, Layanan Bandros Pada HUT RI Hanya Sebesar 81 Rupiah Sepekan Mengejar Imunisasi Periode Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Nurani Wargakota Bandung Luncurkan Buku ‘215 Tahun: Masjid Agung Kita’ Ajak Gotong Royong Jaga Rumah Allah Elemen Masyarakat Bersatu Kawal Masjid Agung Bandung, Kepentingan Umat Jadi Prioritas

Organisasi

LSM Tuar Bersatu Layangkan Tuntutan dan Permintaan Klarifikasi Terkait Dugaan Penagihan Bermasalah

badge-check

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Terdepan Untuk Amanat Rakyat - Bersama Satu Tujuan). Perbesar

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Terdepan Untuk Amanat Rakyat - Bersama Satu Tujuan).

SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tuar Bersatu melayangkan surat tuntutan dan permintaan klarifikasi kepada PT Standard Chartered Bank Indonesia dan PT MBA Consult terkait dugaan tindakan penagihan yang dinilai telah menimbulkan tekanan terhadap nasabah dan keluarganya.

Surat tersebut disampaikan menyusul laporan yang diterima LSM Tuar Bersatu dari saudara DS. Dalam pengaduannya, DS bersama keluarganya, termasuk saudari CTY yang disebut bekerja sebagai tenaga kesehatan di Balikpapan, mengaku mengalami tindakan penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT Standard Chartered Bank Indonesia melalui PT MBA Consult.

Menurut LSM Tuar Bersatu, tindakan yang dikeluhkan antara lain berupa komunikasi secara berulang atau spam, dugaan intimidasi, ancaman, serta penyampaian informasi kepada pihak ketiga, termasuk tempat kerja saudari CTY.

LSM Tuar Bersatu menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan penagihan dengan melibatkan pihak ketiga secara tidak semestinya dapat menimbulkan persoalan terkait perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi.

Dalam suratnya, LSM Tuar Bersatu juga menyebut sejumlah ketentuan peraturan yang dinilai relevan untuk diklarifikasi, di antaranya ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen, pelayanan dan penyelesaian pengaduan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AKPI Jawa Barat Resmikan Kantor Sekretariat, Perkuat Peran Kurator Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

8 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Ketum PMPRI Desak KPK dan BPKP Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp 92 Miliar

6 Juli 2026 - 14:00 WIB

Suhu Politik Memanas, Ketum PMPRI Rohimat Joker Minta Pemimpin Kota Bandung Saling Menjaga Keharmonisan

1 Juli 2026 - 13:00 WIB

APAK Soroti Kinerja Inspektorat, Minta Pengawasan Daerah Tidak Sekadar Formalitas

15 Juni 2026 - 19:00 WIB

LAKI-KBB Dukung DPRD Jabar Bentuk Pansus, BATALKAN hasil PCMB, Usut Dugaan Korupsi di Disdik Jabar

13 Juni 2026 - 13:00 WIB

Trending di Organisasi