Minta Klarifikasi dan Penghentian Penagihan yang Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Melalui surat tersebut, LSM Tuar Bersatu meminta PT Standard Chartered Bank Indonesia dan PT MBA Consult memberikan klarifikasi tertulis terkait dugaan tindakan penagihan yang dilaporkan.
Selain itu, LSM Tuar Bersatu meminta agar segala bentuk penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dihentikan.
LSM tersebut juga meminta adanya permintaan maaf secara terbuka kepada saudara DS dan saudari CTY dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima.
Permintaan lainnya ditujukan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi tertulis kepada rumah sakit tempat saudari CTY, menyusul adanya dugaan penyampaian informasi mengenai persoalan penagihan kepada pihak ketiga.
Siapkan Langkah Hukum
Dalam surat yang dilayangkan, LSM Tuar Bersatu menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat itikad baik atau penyelesaian atas persoalan tersebut.
Langkah yang disebutkan meliputi penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Polda Kalimantan Timur.



























