SAMBAS MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menggelar Apel Kesiapsiagaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme di Alun-Alun Kota Cimahi, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 300 tahun 2025, Kamis (27/03/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, dan Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, serta perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan bahwa keberadaan Satgas ini bertujuan untuk memerangi premanisme yang kerap menjadi sumber berbagai tindak kriminal di Kota Cimahi.
Satgas ini memiliki sejumlah tugas utama, antara lain melaksanakan kampanye anti-premanisme, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan keamanan kota tetap terjaga.
Lebih lanjut, Ngatiyana menyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan premanisme akan bersifat persuasif dan preventif, dengan penindakan hukum sebagai langkah terakhir.

























