SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan, mulai dari narkotika jenis tembakau sintetis, obat keras terbatas, minuman keras hingga knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pada Jumat (2/10/2026) di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Kota Cimahi.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran narkotika, minuman keras, obat-obatan terlarang serta penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri dan unsur Forkopimda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pemusnahan itu, sebanyak 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas, 11.612 botol minuman keras pabrikan, serta 5.250 buah knalpot brong dimusnahkan.


























