Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Pemerintahan

Dinas PUTR Kab. Bandung Berlakukan Larangan Mendirikan Bangunan Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin

badge-check


Dinas PUTR Kab. Bandung Berlakukan Larangan Mendirikan Bangunan Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengeluarkan larangan mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang tanpa izin.

Larangan ini disampaikan melalui pemasangan spanduk imbauan yang ditujukan kepada para pengusaha di sekitar area tersebut termasuk bagi calon pengusaha yang hendak mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang.

“DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG APAPUN DI SEPANJANG EXIT TOL SOREANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG”, bunyi spanduk dengan tulisan huruf kapital.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa Kamis (13/02/2025), mengatakan pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar pengusaha yang ingin mendirikan bangunan atau membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR.

“Langkah ini sebagai tindak lanjut aksi yang sudah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB yang telah melakukan sidak ke lapangan dan pemasangan peringatan di lokasi usaha yang tidak membayar pajak,” ungkap Zeis.

Zeis menegaskan Dinas PUTR bukan bermaksud untuk mempersulit kegiatan usaha, melainkan untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua bangunan berdiri sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peresmian Unit Pengelola Darah (UPD) RSUD Cibabat Kota Cimahi

1 Januari 2026 - 15:00 WIB

Pemkot Cimahi Gelar Kegiatan Monitoring Malam Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 - 22:00 WIB

Monitoring Rehabilitasi Gedung SMPN 9 Cimahi

31 Desember 2025 - 18:00 WIB

Penghargaan Anugerah Wira Dharma Jawa Barat 2025

31 Desember 2025 - 16:00 WIB

Komitmen Bangun Pendidikan Karakter, Ratusan Sekolah raih Anugerah Gapura Pancawaluya 2025

31 Desember 2025 - 14:26 WIB

Trending di Pemerintahan