Joker juga menyatakan bahwa bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya. “Kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT KAI dan saat ini sudah beroperasi Indomaret Fresh, ini merupakan tindak pelanggaran pidana,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran ini, yang dapat berupa pidana kurungan dan denda sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. “Bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali untuk melestarikan warisan budaya yang ada,” tutupnya.
Dengan situasi ini, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan lebih peka dan proaktif dalam menjaga warisan budaya yang ada, serta memperjuangkan hak-hak ahli waris yang sah.(Red)***