SAMBAS MEDIA, KAB. BANDUNG – Pesatnya perkembangan era digital membuka peluang besar bagi industri kreatif. Lagu, video, hingga karya seni kini dapat menyebar luas dalam hitungan detik melalui media sosial dan berbagai platform digital. Namun di balik maraknya konten viral tersebut, perlindungan hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti kepada para pencipta menjadi isu penting yang tidak boleh diabaikan.
Kesadaran tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dalam forum bertajuk “Hak Cipta di Tengah Ledakan Konten Viral: Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Royalti.”
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026) di Grand Sunshine Resort & Convention ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, pelaku usaha, serta pelaku industri musik untuk membahas pengelolaan royalti di tengah perkembangan teknologi digital.
Forum tersebut mengulas berbagai tantangan yang muncul seiring meningkatnya penggunaan karya cipta dalam konten digital. Mulai dari pemutaran lagu di tempat usaha, penggunaan musik dalam konten media sosial, hingga pemanfaatan karya kreatif di berbagai platform hiburan digital yang sering kali tidak disadari memiliki konsekuensi hukum terkait kewajiban royalti.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Arie Ardian Rishadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas LMKN/LMK, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Jawa Barat yang aktif mendorong edukasi hukum di bidang hak cipta.
