Wali Kota menambahkan, pada SPMB tahun ini terdapat dua komponen penilaian yaitu nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akhir untuk siswa SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP. Sementara untuk aturan-aturan lainnya secara umum masih sama seperti pada tahun sebelumnya.
Ngatiyana berpesan agar masyarakat tidak ragu mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta bila tidak diterima di sekolah negeri. Pemkot Cimahi akan membantu biaya Pendidikan sekolah swasta bagi masyarakat kurang mampu yang tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan kemampuan.

“Pemerintah Kota Cimahi juga akan memerhatikan bagi masyarakat yang kurang mampu, membantu masyarakat kurang mampu untuk SPP-nya di sekolah swasta, sesuai dengan kemampuan dan tercatat oleh DTSEN ataupun di Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial. Ini tetap kita lakukan bagaimana anak-anak kita bebas sekolah dan dibantu oleh Pemerintah,” pungkasnya.*
(Bidang IKPS)

























