Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Berita Daerah

Komnas HAM: Vasektomi Adalah Hak Asasi Sebaiknya Tidak Dipertukarkan Dengan Bansos

badge-check


Komnas HAM: Vasektomi Adalah Hak Asasi Sebaiknya Tidak Dipertukarkan Dengan Bansos Perbesar

SAMBAS MEDIA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa vasektomi merupakan bagian dari hak asasi sehingga sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial (bansos).

Atnike menyampaikan hal itu merespons wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan, mulai dari beasiswa hingga berbagai bansos dari pemerintah provinsi.

“Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” kata Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Menurut Atnike, penghukuman yang berhubungan dengan otoritas tubuh merupakan hal yang ditentang dalam diskursus HAM. Oleh sebab itu, memaksa masyarakat mengikuti keluarga berencana (KB) sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah berpotensi melanggar hak asasi.

“Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi, apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial. Itu otoritas tubuh, ya. Pemaksaan KB saja itu ‘kan pelanggaran HAM,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menjadikan kepesertaan KB sebagai syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan mulai beasiswa hingga berbagai bantuan sosial dari provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia

14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Silaturahmi dan Rembug Warga RW 05 Cijerah Ruang Aspirasi Program Musrenbang dan Prakarsa 2026

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

Pelantikan Pengurus RT dan RW Lingkungan RW 02 Kelurahan Kujang Sari Kecamatan Bandung Kidul

10 Januari 2026 - 09:00 WIB

Dosen Universitas Widyatama Berdayakan Pembudidaya Lele Desa Cileles Melalui Literasi Akuntansi dan Digital

4 Januari 2026 - 12:52 WIB

Janji Pemusnahan Barang Sitaan Rp112 Miliar: Ke Mana Pakaian Bekas Impor Itu?

23 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Trending di Berita Daerah