Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, panitia juga memaparkan ketentuan teknis pelaksanaan Anugerah Penyiaran 2026. Tahun ini, terdapat 28 kategori penghargaan yang terbagi dalam kelompok radio, televisi, dan umum. Proses penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari seleksi administratif hingga penilaian dewan juri independen dengan komposisi 70 persen penilaian juri dan 30 persen kepatuhan terhadap regulasi.
Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat ke-19 dijadwalkan berlangsung pada 16 November 2026 dan akan disiarkan secara langsung melalui jaringan radio dan televisi.
Melalui ajang ini, diharapkan kualitas isi siaran semakin meningkat serta mampu memperkuat fungsi media sebagai sarana informasi, edukasi, dan kontrol sosial di tengah masyarakat.*
(Red/Bidang IKPS)
























