LSM Tuar Bersatu juga menyatakan membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata maupun laporan pidana serta mempublikasikan persoalan tersebut melalui media massa.
Namun demikian, dugaan intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, maupun pelanggaran ketentuan penagihan tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan pihak pelapor dan LSM Tuar Bersatu. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan klarifikasi dari PT Standard Chartered Bank Indonesia dan PT MBA Consult serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari PT Standard Chartered Bank Indonesia maupun PT MBA Consult terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan LSM Tuar Bersatu.
LSM Tuar Bersatu menyatakan surat tersebut ditembuskan kepada OJK, Satgas PASTI, Polda Kalimantan Timur, sejumlah redaksi media massa, serta untuk kepentingan arsip.*
(Red)
