SAMBAS MEDIA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan wisuda di jenjang sekolah diperbolehkan selama tidak memberatkan dan telah mendapat persetujuan dari orang tua serta siswa yang bersangkutan.

Pernyataan ini disampaikan Abdul Mu’ti menanggapi kebijakan pelarangan wisuda oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
“Sepanjang tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh? Yang penting jangan berlebihan dan jangan dipaksakan,” ujar Mendikdasmen dalam pembukaan Konsolidasi Nasional Dikdasmen 2025 di Kota Depok, Selasa (29/4).
Abdul Mu’ti menilai wisuda merupakan bentuk syukur atas kelulusan siswa dan bisa menjadi momen membangun kedekatan antara orang tua, siswa, dan pihak sekolah.
Menurutnya, bagi sebagian orang tua yang jarang hadir ke sekolah, wisuda bisa menjadi satu-satunya momen hadir secara langsung ke lingkungan pendidikan anak.