Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Pemerintahan

MK Diminta Tetapkan Dadang Supriatna Sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Bandung, Ini Alasannya

badge-check


MK Diminta Tetapkan Dadang Supriatna Sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Bandung, Ini Alasannya Perbesar

SAMBAS MEDIA – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Pasalnya, dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Kami memohon yang mulia Mahkamah Konstitusi agar, kesatu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan sah serta tetp berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 2471 tahun 2024 tentang penetapan bupati dan wakil bupati bandung,” ujar Donal Fariz dalam sidang pembacaan eksepsi, Jum’at (17/1/2025).

“Dan ketiga, kami memohon majelis hakim untuk menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,” tambahnya.

Selain itu dalam eksepsi, tim hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga meminta majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan kedua meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peresmian Unit Pengelola Darah (UPD) RSUD Cibabat Kota Cimahi

1 Januari 2026 - 15:00 WIB

Pemkot Cimahi Gelar Kegiatan Monitoring Malam Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 - 22:00 WIB

Monitoring Rehabilitasi Gedung SMPN 9 Cimahi

31 Desember 2025 - 18:00 WIB

Penghargaan Anugerah Wira Dharma Jawa Barat 2025

31 Desember 2025 - 16:00 WIB

Komitmen Bangun Pendidikan Karakter, Ratusan Sekolah raih Anugerah Gapura Pancawaluya 2025

31 Desember 2025 - 14:26 WIB

Trending di Pemerintahan