SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Sesuai dengan yang termaktub di dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Pergub Jabar No.97/2022 tentang Perubahan atas Pergub Jabar No.44/2022 tentang Komite Sekolah pada SIMAN, SMKN, SLBN di Jawa Barat.
Tugas dan fungsi komite sekolah memberikan masukan kebijakan, mendukung pembiayaan dan sumber daya sekolah, melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program sekolah, serrta menjembatani komunikasi antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk meningkatkan mutu penidikan. Komite sekolah bertindak sebagai perwakilan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui partisipasi dan kolaborasi.
Berkaitan dengan program pemerintah tentang Makan Bergizi Gratis (MBG), di SMKN 8 program tersebut telah berjalan sejak tanggal 1 September 2025. Dan Komite Sekolah melaksanan tugas dan fungsinya dengan melakukan pengawasan dan monitoring dalam pelaksanaan MBG di sekolah dalam bentuk tinjauan di sekolah secara berkala dan kunjungan monitoring ke SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Lengkong Turangga 04 yang mensuplai MBG untuk siswa SMKN 8 guna melihat langsung dan melakukan dialog interaktif antara Komite Sekolah SMKN 8 dengan pihak SPPG Lengkong Turangga 04 yang mensuplai MBG untuk siswa SMKN 8 Bandung, Senin (13/10/2025).
Dalam tinjauan lapangan, Komite Sekolah melakukan kunjungan ke SPPG Lengkong Turangga 04 untuk melihat secara langsung pelaksanaan mulai dari proses pengadaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi makanan bergizi kepada siswa. Observasi terhadap fasilitas pendukung dan dapur umum, monitoring terhadap standar kualitas, higienitas, dan keamanan pangan yang diberikan kepada peserta didik, termasuk mekanisme pengawasan dan penanganan bila terjadi kasus keracunan pangan.