Menu

Mode Gelap
FKSS Jabar Minta Kejelasan terkait Penambahan Kuota di Sekolah Negeri 80 Ribu Beasiswa bagi Siswa yang Tidak Tertampung di Sekolah Negeri Wisuda dan Pelepasan Siswa Kelas IX angkatan ke-46, Melangkah Bersama Meraih Mimpi Dari Hafalan Al-Qur’an Menuju Kepemimpinan Dunia, STP Khoiru Ummah Gelar Penghargaan Prestasi Tahfizh dan Akademi FKSS SMA Jawa Barat Dukung MoU Sekolah Swasta Tetapi Harus Ada Kepastian Peringatan HUT ke-25 Tahun Kota Cimahi Momentum Refleksi atas Perjalanan Panjang Pembangunan

Pemerintahan

Monitoring Penyaluran Rastrada Upaya Memperkuat Perlindungan Sosial

Perbesar

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi kembali menyalurkan Bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) kepada masyarakat tidak mampu sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial. Penyaluran tahap ketiga atau Termin III ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (11/09/2025), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, bersama jajaran pejabat terkait.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyerahkan secara simbolis beras premium kepada keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga mendapatkan alokasi sebanyak 30 kilogram untuk jatah tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Secara keseluruhan, program ini menyasar 2.250 keluarga penerima manfaat di 15 kelurahan se-Kota Cimahi. Jumlah ini meningkat dari 1.500 keluarga pada tahun sebelumnya.

Pemerintah Kota Cimahi menargetkan penyaluran Rastra berlangsung dalam empat termin sepanjang tahun 2025, bekerja sama dengan Perum Bulog Cabang Bandung dan perangkat daerah terkait.

“Dengan adanya bantuan Rastrada ini, kebutuhan dasar pangan pokok beras bagi masyarakat tidak mampu dapat terpenuhi sehingga dapat meringankan beban pengeluaran mereka,” ujar Walikota Ngatiyana.

Program Rastrada digulirkan Pemkot Cimahi sejak 2018 untuk menjangkau keluarga miskin yang tidak terakomodir dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako dari pemerintah pusat. Melalui APBD, pemerintah kota berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini agar beban pengeluaran keluarga penerima dapat berkurang. Penyaluran bantuan ini dilakukan dengan pemberian yang dilakukan secara langsung kepada KPM yang telah diverifikasi berdasarkan kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

80 Ribu Beasiswa bagi Siswa yang Tidak Tertampung di Sekolah Negeri

23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Peringatan HUT ke-25 Tahun Kota Cimahi Momentum Refleksi atas Perjalanan Panjang Pembangunan

21 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten

18 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Kejari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Momentum Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Trending di Pemerintahan
Exit mobile version