“Itu pun sukarela sifatnya, tapi merupakan kewajiban bagi umat Islam. Untuk ASN, siapa pun gajinya yang sudah mencapai Rp7,7 juta per bulan, maka diwajibkan membayar zakat profesi minimal 2,5 persen dari penghasilannya,” jelas Kang DS.

Ia menyampaikan klarifikasi ini mumpung di bulan puasa yang seharusnya menjauh dari fitnah. “Jadi, saya tidak pernah memotong gaji ASN sepeser pun. Buat apa? Cukup bagi saya, bisa makan sehari semalam cuma tiga kali pun sudah cukup bagi saya dan keluarga serta istri saya,” tukasnya lagi. (Red)***
Sumber : Diskominfo Kab. Bandung/FNC