Menu

Mode Gelap
Acara Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H Tingkat Kota Cimahi Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 Pameran Karya P5 Gaya Hidup Berkelanjutan “Zero Waste” SMA Pasundan 2 Cimahi Jalur Domisili Khusus SPMB Solusi Atau Masalah Baru Bagi Satuan Pendidikan Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah Chronosphere Pelepasan Angkatan 48 dan 49 SMKN 1 Cimahi

Pemerintahan

Mumpung Bulan Puasa, Bupati Kang DS Klarifikasi Tak Pernah Potong Gaji ASN

badge-check


					Bupati Bandung Dadang Supriatna Perbesar

Bupati Bandung Dadang Supriatna

“Itu pun sukarela sifatnya, tapi merupakan kewajiban bagi umat Islam. Untuk ASN, siapa pun gajinya yang sudah mencapai Rp7,7 juta per bulan, maka diwajibkan membayar zakat profesi minimal 2,5 persen dari penghasilannya,” jelas Kang DS.

Ia menyampaikan klarifikasi ini mumpung di bulan puasa yang seharusnya menjauh dari fitnah. “Jadi, saya tidak pernah memotong gaji ASN sepeser pun. Buat apa? Cukup bagi saya, bisa makan sehari semalam cuma tiga kali pun sudah cukup bagi saya dan keluarga serta istri saya,” tukasnya lagi. (Red)***

Sumber : Diskominfo Kab. Bandung/FNC

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Acara Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H Tingkat Kota Cimahi

27 Juni 2025 - 21:21 WIB

Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah

25 Juni 2025 - 21:00 WIB

Rakor SMK BLUD dan Upaya Strategis Penyelesaian Masalah Pengangguran Terbuka di Jawa Barat

24 Juni 2025 - 22:04 WIB

Groundbreaking Pembangunan Tangki Septik Individual Menuju Cimahi Bebas Kumuh dan Sanitasi Aman

24 Juni 2025 - 11:02 WIB

Trending di Pemerintahan