Menu

Mode Gelap
Pisah Sambut Kajati Jabar 2026, Wujudkan Keberlanjutan Kinerja dan Integritas Institusi Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Surat Edaran KPK dalam Pencegahan Korupsi dan Pungli di SPMB 150 Siswa SMA Jabar Pulang Bawa Karakter Baru BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya

Pemerintahan

Mumpung Bulan Puasa, Bupati Kang DS Klarifikasi Tak Pernah Potong Gaji ASN

badge-check

Bupati Bandung Dadang Supriatna Perbesar

Bupati Bandung Dadang Supriatna

“Itu pun sukarela sifatnya, tapi merupakan kewajiban bagi umat Islam. Untuk ASN, siapa pun gajinya yang sudah mencapai Rp7,7 juta per bulan, maka diwajibkan membayar zakat profesi minimal 2,5 persen dari penghasilannya,” jelas Kang DS.

Ia menyampaikan klarifikasi ini mumpung di bulan puasa yang seharusnya menjauh dari fitnah. “Jadi, saya tidak pernah memotong gaji ASN sepeser pun. Buat apa? Cukup bagi saya, bisa makan sehari semalam cuma tiga kali pun sudah cukup bagi saya dan keluarga serta istri saya,” tukasnya lagi. (Red)***

Sumber : Diskominfo Kab. Bandung/FNC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pisah Sambut Kajati Jabar 2026, Wujudkan Keberlanjutan Kinerja dan Integritas Institusi

2 Juni 2026 - 16:00 WIB

Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS

2 Juni 2026 - 14:00 WIB

BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis

1 Juni 2026 - 21:40 WIB

Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung

30 Mei 2026 - 15:22 WIB

Home Visit dan Penyerahan Bantuan Sosial kepada PPKS di Kelurahan Baros dan Kelurahan Padasuka

29 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan