Selain itu, mekanisme penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga mengalami penyesuaian. Proses penerbitan tidak lagi dilakukan secara online secara mandiri, melainkan melalui pengecekan langsung pada database keanggotaan nasional. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan hanya anggota resmi yang terdaftar yang dapat memiliki KTA, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan oleh oknum yang dapat merusak nama baik organisasi.
“Dengan manajemen organisasi yang baik dan tertib, semoga ke depannya XTC Indonesia dalam bermitra dengan pemerintahan dapat memberikan yang terbaik serta berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan MUSANCAB ini, PAC Pameungpeuk diharapkan semakin solid, terstruktur, serta mampu menjalankan program kerja yang selaras dengan visi dan misi organisasi di tingkat nasional.*
(Red)
