SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) selama libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih pada 14–15 Mei 2026.
Pelayanan dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.
Kebijakan ini berlaku dalam rangka memberikan kemudahan dan memastikan kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat tetap terpenuhi, khususnya bagi warga yang memiliki keperluan mendesak. Seluruh layanan adminduk diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra menegaskan bahwa pelayanan tetap dibuka sebagai bentuk komitmen untuk melayani warga meski dalam suasana hari libur, khususnya bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak.
Selama pelaksanaan pelayanan pada 14 Mei 2026, Disdukcapil Kota Cimahi melayani sebanyak 203 layanan administrasi kependudukan.

























