Dalam sambutannya, Wali Kota Ngatiyana menyampaikan bahwa koperasi ini merupakan langkah konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mengakses barang dan jasa pokok dengan harga terjangkau. “Koperasi Merah Putih ini bukan hanya simbol, tapi menjadi instrumen distribusi kesejahteraan dan penguatan ekonomi dari akar rumput,” ujarnya.
Mengenai bidang usaha koperasi, Ngatiyana menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi presiden, Koperasi Kelurahan Merah Putih ini akan berpihak pada masyarakat dan dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
Ngatiyana juga menyebut bahwa koperasi ini didorong untuk tidak hanya fokus pada simpan pinjam, tetapi juga mengembangkan tujuh jenis unit usaha, yakni apotek, layanan klinik kesehatan, logistik, sembako, simpan pinjam, distribusi gas elpiji, dan fasilitas pergudangan seperti cold storage. Pemerintah daerah pun mengimbau agar koperasi di masing-masing kelurahan dapat menggali potensi lokal dan menjalin kerja sama lintas sektor.
Hingga akhir Mei 2025, 15 koperasi kelurahan di Kota Cimahi telah resmi terbentuk, dengan legalitas yang ditandai melalui penyerahan akta notaris dan badan hukum koperasi. Meski belum ada bantuan modal langsung dari pemerintah pusat, koperasi diharapkan dapat mandiri melalui modal partisipatif dari anggota serta dukungan dari sektor swasta, termasuk kerja sama dengan Bank BJB yang siap memfasilitasi koperasi sebagai agen layanan keuangan di kelurahan.
