SAMBAS MEDIA – ATRBPN kota Cimahi, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Bapak Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh., M.Si., memberikan pembinaan dan pengarahan kepada Plt Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta jajaran serta Tim Panitia Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Berdasakan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah proses evaluasi dan analisis yang dilakukan untuk menentukan keabsahan dan kesesuaian suatu proyek atau kegiatan pertanahan. Pertimbangan ini dilakukan oleh ahli pertanahan dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan:
a. penerbitan KKPR;
b. penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul; dan
c. penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Dalam melakukan Pertimbangan Teknis Pertanahan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, diantaranya:
Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Apakah proyek atau kegiatan pertanahan sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan?