Menu

Mode Gelap
Mahasiswa INU Ciamis Desak Penelusuran Dugaan Intimidasi dan Kebocoran Informasi Aksi Demonstrasi STIKOM Bandung Dorong Mahasiswa Adaptif di Era Disrupsi Digital Lewat STIKOM Expo 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat GAUL 2026 Hadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Film Ra.ha.yu Jadi Simbol Sinergi Lintas Sektor IRPRO 2026 Sukses Digelar di Bandung, Satukan Peneliti Muda dari 12 Negara dalam Ajang Inovasi Global Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang

Pemerintahan

Pembinaan dan Pengarahan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Cimahi

Perbesar

SAMBAS MEDIAATRBPN kota Cimahi, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Bapak Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh., M.Si., memberikan pembinaan dan pengarahan kepada Plt Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta jajaran serta Tim Panitia Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Berdasakan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.

Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah proses evaluasi dan analisis yang dilakukan untuk menentukan keabsahan dan kesesuaian suatu proyek atau kegiatan pertanahan. Pertimbangan ini dilakukan oleh ahli pertanahan dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan:
a. penerbitan KKPR;
b. penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul; dan
c. penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.

Dalam melakukan Pertimbangan Teknis Pertanahan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, diantaranya:
Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Apakah proyek atau kegiatan pertanahan sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat

30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Program Pengabdian Masyarakat Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Bandung Kembangkan Instrumen Evaluasi Pengetahuan CPPB-IRT

22 Juli 2026 - 14:00 WIB

Sosialisasi Hasil Kajian Rebranding RSUD CIBABAT menjadi RSUD Wijaya Mulya

21 Juli 2026 - 13:00 WIB

Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN

16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri

14 Juli 2026 - 10:00 WIB

Trending di Pemerintahan
Exit mobile version