“Ini bukan tindakan mendadak. Pemilik bangunan sudah diberikan pemahaman dan solusi. Untuk warga terdampak, pemerintah menyiapkan relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa), sementara ini tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari. Saat ini terdapat 10 titik bangunan yang menjadi sasaran penertiban, dengan empat titik di antaranya telah memiliki dasar hukum berupa surat keputusan (SK). Penertiban selanjutnya akan dilakukan setelah seluruh proses administratif terpenuhi.

Menurut Hendra, sebagian bangunan yang dibongkar tergolong permanen dengan struktur berat, sehingga proses pembongkaran melibatkan konsultan teknis dan tidak sepenuhnya dilakukan oleh Satpol PP. Langkah tersebut dilakukan demi keamanan dan ketepatan teknis di lapangan. Ia juga menyebutkan bahwa pembongkaran bangunan liar ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang melibatkan kepolisian dan pihak-pihak terkait, termasuk Forkopimda.
“Bangunan di atas sungai ini menjadi tempat sangkut sampah saat debit air meningkat. Dampaknya genangan dan banjir. Karena itu, penegakan perda harus tetap dilakukan,” ujarnya.



























