Penyediaan pangan serta upaya stabilisasi pasokan, stok dan harga pangan agar stabil antar waktu dan antar daerah, pemenuhan kebutuhan kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan.

Upaya Pembinaan ke Pelaku Usaha Pangan dengan diBina, diBela dan diBeli (B3) terhadap para Pelaku Usaha Pangan Daerah (KTNA, KWT-KWT, Gapoktan, CHC, Pengusaha Pangan) yang semuanya ber-KTP Cimahi, kecuali Perum Bulog.
Untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) seperti beras, telur, daging ayam, daging sapi, minyak kelapa gula pasir, terrigu dan lain-lain. dalam rangka mencegah dan menanggulangi terjadinya masyarakat rawan pangan terutama Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan saat Bulan Suci Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kalender Penyelengaraaan Gerakan Pangan Murah Pangan Pokok dan Segar Cimahi ini diagendakan 30 kali dalam Tahun 2025 baik di gelar di Pemkot Cimahi maupun di luar Pemkot (di Kelurahan-Kelurahan), dengan anggaran : APBD Kota Cimahi 24 kali; APBD Provinsi 5 kali dan APBN 1 kali. Hari ini ke-5 kali dari rencana pelaksanaan GPM Tahun 2025.