Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk melaporkan penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkontribusi pada penerimaan negara,” tutup Ngatiyana.
Senada dengan Wali Kota Cimahi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kota Cimahi, Sugeng Budiono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai dampak cukai serta pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai cara mengenali rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar ketentuan yang ada.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengedukasi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum di bidang cukai, demi terciptanya kesejahteraan bersama.**
(Red/Bidang IKPS)