SAMBAS MEDIA – Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi pamong Praja dan Damkar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Bea Cukai yang berlangsung di Ballroom MPP Kota Cimahi, Senin (24/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum yang berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai.
Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana
Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang cukai, terutama terkait dengan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal. “Kegiatan ini sangat penting mengingat dampak negatif dari rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Dalam kesempatan ini, Ngatiyana menekankan bahwa rokok ilegal yang beredar di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, sehingga dapat membahayakan kesehatan penggunanya. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk yang dikonsumsi. Pilihlah produk yang telah terjamin kelegalannya dan memenuhi standar kesehatan,” tambahnya.