Menu

Mode Gelap
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang Kolaborasi CSA Indonesia, Q-SYS, dan Shure Hadirkan Pusat Teknologi Terintegrasi Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama

Pemerintahan

Pemkot Cimahi Launching SPPT PBB P2 Secara Elektronik Tahun 2025

badge-check

Pemkot Cimahi Launching SPPT PBB P2 Secara Elektronik Tahun 2025 Perbesar

Lebih lanjut Ronny menjelaskan bahwa untuk menunjang pendistribusian e-SPPT tahun 2025, Bappenda Kota Cimahi berinovasi menerapkan aplikasi e-DENTIK (elektronik distribusi e-SPPT dan pendataan kota cimahi campernik) yang berbasis aplikasi android sehingga dapat memudahkan petugas Kelurahan, ketua RW dan ketua RT dalam melakukan distribusi e-SPPT.

Untuk tahun 2025, jumlah e-SPPT yang ditetapkan Pemkot Cimahi seluruhnya sebanyak 119.437 e-SPPT PBB dengan jumlah ketetapan PBB sebesar Rp. 77.481.584.860,- .

Selain itu pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebagai berikut:
1. Memberikan pengurangan 100% untuk PBB dengan ketetapan Rp.0 (nol rupiah) s.d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
2. Memberikan pengurangan 50% persen untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.001 (lima puluh ribu satu rupiah) s.d 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran sampai dengan bulan September 2025;
3. Memberikan pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai berikut :
a. 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025;
b. 5 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April 2025;
c. 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Mei 2025; dan
d. pengurangan PBB bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2024 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.*

Sumber : Bidang IKPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pentingnya Penguatan Peran Komite dalam Peningkatan Kualitas Madrasah Aliyah

15 April 2026 - 10:00 WIB

Audiensi Kakanwil Kemenag Jabar dan PGMM Bahas Kesejahteraan Guru Madrasah

13 April 2026 - 15:00 WIB

Wujudkan Manusia Hebat, Kakanwil Ingin Jawa Barat Menjadi Kota Madrasah

12 April 2026 - 13:00 WIB

Disdik Jabar kembali Gelar Uji Publik SPMB 2026 Persiapkan Proses Penerimaan yang Lebih Terarah

10 April 2026 - 13:00 WIB

Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Upaya Menjaga Ketahanan Pangan

10 April 2026 - 12:00 WIB

Trending di Pemerintahan