Menu

Mode Gelap
Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop-Up Kitchen, Nikmati Signature 8-Course Omakase Program Pengabdian Masyarakat Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Bandung Kembangkan Instrumen Evaluasi Pengetahuan CPPB-IRT Sosialisasi Hasil Kajian Rebranding RSUD CIBABAT menjadi RSUD Wijaya Mulya Bandung Max Independent Rayakan Satu Dekade, Perkuat Solidaritas Bikers Lewat Max Mania 2026 Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN

Pemerintahan

Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Dari Taspen (Persero) KC Bandung

Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pemerintah Kota Cimahi meraih penghargaan sebagai Penyetor Premi Iuran Wajib Pegawai (IWP), Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS Daerah Terbaik ke-1 Caturwulan I Tahun 2025 dari PT. Taspen (Persero) KC Bandung.

Penghargaan itu diterima Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi dari Branch Manager PT. Taspen (Persero) KC. Bandung Juni Dwi Pudjirahayu pada acara Sosialisasi dan Rekonsiliasi Premi Caturwulan I Tahun 2025 Pemerintah Daerah dan KPPN di Garut, Kamis (22/05/2025).

Penghargaan yang diterima untuk ketiga kalinya ini diperoleh karena adanya komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penyetoran IWP, JKK dan JKM tepat waktu ataupun lebih cepat. Dimana hal ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkot Cimahi melalui BPKAD di dalam menyejahterakan ASN, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan juga untuk memenuhi ketentuan PP No 70 tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN) bagi Aparatur Sipil Negara.

Harjono menjelaskan prestasi ini adalah hasil kerja bersama semua OPD, terutama Bendahara Gaji dan PPTK Gaji. Harjono menjelaskan Pemkot Cimahi menjaga kedisplinan dalam membayar premi dan ketepatan waktu pembayaran, “Maksimal tanggal 5 setiap bulan untuk pembayaran premi ke PT Taspen maupun Iuran Jamkes ke BPJS karena kebijakan pengelolaan keuangan di Kota Cimahi. Pemotongan IWP dilakukan bersamaan dengan penatausahaan gaji, sedangkam JKK, JKM, dan Jamkes dilakukan pada tanggal 2,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Pengabdian Masyarakat Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Bandung Kembangkan Instrumen Evaluasi Pengetahuan CPPB-IRT

22 Juli 2026 - 14:00 WIB

Sosialisasi Hasil Kajian Rebranding RSUD CIBABAT menjadi RSUD Wijaya Mulya

21 Juli 2026 - 13:00 WIB

Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN

16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri

14 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi

13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Trending di Pemerintahan
Exit mobile version