Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan, untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SLTA dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota, maka harus merubah dulu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Itu harus merubah Undang-undang tentang Pemeritnah Daerah. Kami DPR RI sebagai fungsi legislasi turut bertanggungjawab. Dan apa yang disampaikan Bupati Bandung sebenarnya wacana yang cukup bagus agar pengelolaan SLTA lebih bisa tertangani,” kata pimpinan DPR RI dari Fraksi PKB ini.
Kang Haji Cucun mengakui pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri membicarakan keinginan untuk merevisi UU Pemerintah Daerah ini.***
(Red/Humas Pemkab. Bandung)
























