SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menandatangani Memorandum off Understanding (MoU) pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025), dan menjadi langkah strategis dalam penyelesaian perkara pidana ringan secara damai di luar jalur pengadilan.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan kejaksaan untuk meningkatkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. “Melalui Rumah Restorative Justice, perkara-perkara ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian, sehingga mengembalikan kerukunan serta menjaga persaudaraan di masyarakat,” ujarnya.
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat. Prinsipnya meliputi pemulihan kerugian korban, kesadaran dan pertanggungjawaban pelaku, serta kepentingan masyarakat untuk menghindari perpecahan dan memelihara keamanan lingkungan.
Ngatiyana menegaskan bahwa kerja sama ini akan menyasar seluruh kelurahan di Kota Cimahi. Kejari Cimahi bersama jajaran akan turun langsung melakukan mediasi ketika terjadi permasalahan hukum yang memenuhi kriteria Restorative Justice. “Kami berharap ini menjadi solusi yang lebih manusiawi dan efektif bagi warga, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.
