Plh. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Ermayati Rengganis melaporkan, kajian TACB terhadap ketiga bangunan dilakukan selama sebulan. Kajian menilai usia, keaslian gaya arsitektur, serta nilai historis bagi pendidikan militer dan pergerakan masyarakat lokal. “Penetapan hari ini dilengkapi pemasangan papan informasi agar publik mengetahui status perlindungan dan larangan merusak situs,” jelasnya.
Undang-Undang No. 11/2010 menegaskan cagar budaya harus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, serta kesejahteraan rakyat. Ngatiyana menekankan pengelolaan cagar budaya kini mengacu pada empat aspek: ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis. “Kami menyiapkan masterplan pelestarian agar bangunan bersejarah bisa menjadi destinasi wisata edukatif sekaligus motor ekonomi kreatif warga,” katanya.
Pemerintah Kota Cimahi juga mendorong partisipasi masyarakat melalui program heritage walk dan insentif perawatan bangunan tua. Dengan strategi terpadu itu, Cimahi menargetkan 25 bangunan masuk daftar cagar budaya pada 2030.
Dengan ditetapkannya tiga bangunan cagar budaya, maka kini Kota Cimahi telah memiliki dua belas (12) bangunan cagar budaya.*
(Red/Bidang IKPS)

























