SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi kembali mengesahkan bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya. Ketiga situs bersejarah yang kini dilindungi undang-undang ialah Rumah Kebon Kopi atau Gedung Anom, SMP Negeri 1 Cimahi (bekas Hollandsche Inlandsche School), dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub (Officier Woning).
Seremonial penetapan bangunan Abbatoir Cimahi sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi dilaksanakan di Rumah Dinas Wadan Pusdikhub, Rabu (25/06/2025). Penetapan Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 430/KEP.2982–2984/2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan langkah ini krusial untuk mencegah alih fungsi atau perombakan bangunan bersejarah di tengah percepatan pembangunan kota. “Kami tetapkan agar bangunan tersebut tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Ini bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pengingat sejarah bagi anak cucu kita,” ujarnya usai menandatangani prasasti penetapan.
Menurutnya pelestarian bangunan bersejarah penting untuk pembelajaran sejarah generasi mendatang. Hal tersebut juga menjadi salah satu penghargaan bagi para pahlawan yang telah gugur demi Bangsa Indonesia di masa lalu.
“Kesadaran jati diri bangsa berawal dari pengetahuan sejarahnya sendiri. Pelestarian ini memastikan nilai luhur masa lalu tetap hidup dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” tegas Ngatiyana.
Sejak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibentuk pada 2021, Pemkot Cimahi rutin menginventarisasi objek bernilai sejarah. Hingga tahun ini, total 12 bangunan telah menyandang status cagar budaya, di antaranya Lembaga Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol), Rumah Sakit Dustira, Stasiun Kereta Api Cimahi, dan Gereja Santo Ignatius. Penambahan tiga situs terbaru menegaskan komitmen pemkot melindungi warisan arsitektur kolonial yang menjadi ciri khas Kota Cimahi.