Sementara itu, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik dan distribusi informasi merupakan dua pilar utama tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan. KIM menjadi jembatan komunikasi yang mempercepat arus informasi dan memperkuat partisipasi publik.
“Sejak dikukuhkan pada Mei 2024, KIM Kota Cimahi menjadi salah satu mitra strategis Pemkot dalam transfer informasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan anggota sebanyak 87 orang yang merupakan perwakilan dari 15 kelurahan dan 3 kecamatan serta beberapa organisasi di Kota Cimahi, KIM menjadi salah satu wadah untuk melakukan distribusi informasi hingga upaya pengembangan berbagai macam potensi yang ada di kewilayahan,” ungkap Andri.
Namun, tantangan di lapangan masih dihadapi, terutama cepatnya penyebaran hoaks di tingkat RT dan RW dibandingkan respons resmi pemerintah. “Oleh karena itu, pemberdayaan KIM tidak cukup berhenti pada distribusi informasi atau penangkalan hoaks, tetapi perlu integrasi fungsi KIM hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan,” imbuhnya.
Melalui kegiatan pengawasan dan evaluasi ini, Diskominfo berharap terbangun sinergi dan kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah daerah dan KIM. Ke depan, KIM diharapkan tidak hanya menjadi mitra komunikasi, tetapi juga memiliki nilai tambah berupa kemandirian dan pemberdayaan bernilai ekonomi bagi masyarakat.*
(Red/Bidang IKPS)
