SAMBAS MEDIA – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Akta Notaris dan Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Cimahi pada Rabu (27/5) bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, serta berbagai regulasi pendukung lainnya dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, hingga Gubernur Jawa Barat.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, bersama jajaran pimpinan daerah dan perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Kota Cimahi, turut hadir dalam acara yang menandai rampungnya proses legalisasi 15 koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh kelurahan di Cimahi. Dengan demikian, Cimahi menjadi salah satu kota pertama di Jawa Barat yang berhasil mencapai target 100% pembentukan koperasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 Juni 2025.
Ngatiyana menuturkan bahwa keberhasilan ini dicapai berkat sinergi kuat antara perangkat daerah, camat, lurah, serta elemen masyarakat seperti LPM, Karang Taruna, PKK, Forum RW, dan RT, yang didukung penuh oleh profesionalisme para notaris di Kota Cimahi. Penyerahan akta notaris menjadi simbol penting atas legalitas dan kesiapan koperasi untuk segera beroperasi.
























