Senada dengan Achmad, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Erwin juga menyatakan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk membangun good governance. Ia pun menyebutkan, dalam mengelola informasi publik, setiap badan publik harus memberikan pelayanan prima. “Undang-Undang KIP merupakan jembatan transparansi antara badan publik dan masyarakat serta sebagai alat untuk menciptakan transparansi dalam pemerintahan,” tuturnya.
Sementara itu, Narasumber Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Rahma, menyoroti pentingnya peran serta masyarakat melalui mekanisme pengaduan dan pelaporan. Menurutnya jumlah aduan yang sedikit bukan menjadi indikator baiknya pengelolaan pengaduan di badan publik, ““Bukan banyak atau sedikitnya aduan yang jadi indikator utama, tapi bagaimana aduan itu dikelola,” tegasnya.
Menurutnya pemerintahan yang baik itu ditandai dengan adanya saluran aduan yang mudah, aman, dan transparan sehingga mendorong partisipasi warga dalam mengawasi jalannya pembangunan. “Pemerintah harus mampu menindaklanjuti aduan secara nyata dan menjadikan aduan sebagai alat perbaikan, bukan ancaman,” pungkasnya.*
(Red/Bidang IKPS)
